[UNVERIFIED][VERIFIED]— Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
[VERIFIED]— Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
[VERIFIED]— benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu
[UNVERIFIED]— dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 11 [BERLAKU]**
[VERIFIED]— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
[UNVERIFIED]— dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden
- **UU 23/2014, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]**
[UNVERIFIED]— dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun
- **UU 23/2014, Pasal 1 angka 27 [BERLAKU]**
[VERIFIED]— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
[VERIFIED]— dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun
[VERIFIED]— hasil Perencanaan Tata Ruang
[VERIFIED]— fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran
[VERIFIED]— pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
[VERIFIED]— wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
[VERIFIED]— area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika
[VERIFIED]— bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya
[VERIFIED]— rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri
[VERIFIED]— rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus
[VERIFIED]— rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 4 / 73 .hukumonline.com
[VERIFIED]— rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat
[VERIFIED]— rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
[UNVERIFIED]— Regulator adalah lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggara SPAM dalam aspek tarif, standar pelayanan, dan perlindungan konsumen.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Regulator independen adalah badan regulasi yang memiliki kemandirian operasional, finansial, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi regulasinya terhadap penyelenggara SPAM.
[PARTIAL]— Rencana induk SPAM adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang menguraikan strategi penyediaan air minum untuk wilayah/kabupaten/kota dalam kurun waktu 20-30 tahun.
[UNVERIFIED]— Rencana pengamanan air adalah dokumen yang mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi air dari sumber hingga distribusi dan strategi mitigasi untuk menjamin keamanan air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Restrukturisasi adalah perubahan susunan organisasi, kepemilikan, atau model penyelenggaraan SPAM untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau pemanfaatan barang/jasa publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, dapat diterapkan pada penggunaan hidran publik atau terminal air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) adalah dokumen perencanaan yang mengidentifikasi potensi risiko kontaminasi air minum dan strategi mitigasinya untuk menjamin keamanan air dari sumber hingga ke konsumen.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahunan yang menjadi acuan untuk sektor air minum dan sanitasi.
[PARTIAL]— Regulasi tarif air minum adalah mekanisme penetapan dan pengendalian tarif oleh badan regulasi independen untuk menjamin sustainability finansial sambil melindungi affordability dan equity konsumen.
[PARTIAL]— Regulator independen adalah lembaga pemerintah atau semi-independen yang memiliki otonomi dalam penetapan kebijakan regulasi, independen dari penyelenggara SPAM maupun pemerintah daerah, bertujuan melindungi kepentingan publik.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Rencana anggaran belanja SPAM adalah proyeksi biaya operasional, pemeliharaan, dan investasi infrastruktur SPAM untuk periode perencanaan tertentu, menjadi dasar penetapan tarif.
[PARTIAL]— Rencana kerja pemerintah sektor air adalah dokumen perencanaan tahunan yang berisi target penyediaan air minum, cakupan layanan, dan alokasi dana untuk sektor air minum dan sanitasi.
[VERIFIED]— persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin
[VERIFIED]— dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. 11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
[VERIFIED]— perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu
[VERIFIED]— segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya
[PARTIAL]— Ketahanan sistem SPAM adalah kemampuan sistem untuk terus beroperasi dan melayani masyarakat di tengah tantangan seperti bencana alam, kekeringan, atau gangguan teknis.
[PARTIAL]— Penilaian risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi risiko dalam sistem SPAM untuk manajemen risiko.
[PARTIAL]— Sistem penyediaan air minum perdesaan adalah SPAM yang melayani daerah dengan kepadatan penduduk rendah, dapat berupa perpipaan terpusat atau non-perpipaan.
[PARTIAL]— Panen air hujan adalah teknik pengumpulan dan penyimpanan air hujan untuk digunakan sebagai sumber air alternatif, terutama di daerah kekeringan.
[PARTIAL]— Kapasitas reservoir adalah volume total air yang dapat disimpan dalam bak penampungan air, ditentukan berdasarkan variabilitas pasokan air dan pola permintaan.
[PARTIAL]— Uji ketahanan adalah pengujian sistem SPAM untuk menentukan kemampuannya dalam menghadapi situasi darurat atau gangguan layanan.
[PARTIAL]— Program rehabilitasi adalah rencana perbaikan infrastruktur SPAM yang sudah tua atau rusak untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan.
[PARTIAL]— Pembatasan air adalah upaya penyelenggara untuk membatasi volume air yang disalurkan kepada pelanggan saat terjadi krisis atau kekurangan pasokan.
[PARTIAL]— Penghasilan pendapatan adalah hasil penjualan air minum kepada pelanggan yang menjadi sumber utama keuangan operasional penyelenggara SPAM.
[PARTIAL]— Air daur ulang adalah air limbah yang telah diolah hingga memenuhi standar tertentu sehingga dapat digunakan kembali untuk kebutuhan non-potable seperti irigasi atau industri.
[PARTIAL]— Otoritas regulasi adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, memantau, dan menegakkan standar regulasi dalam penyelenggaraan SPAM.
[PARTIAL]— Tarif ritel adalah tarif air minum yang dibayarkan oleh pelanggan akhir (rumah tangga) kepada penyelenggara SPAM untuk konsumsi air.
[PARTIAL]— Air berhasil adalah air yang dihasilkan dan terjual kepada pelanggan sehingga menghasilkan pendapatan bagi penyelenggara, bagian dari total air yang diproduksi.
[UNVERIFIED]— Penilaian cepat adalah metode evaluasi awal dan ekspresif terhadap kondisi SPAM atau kebutuhan masyarakat untuk tujuan perencanaan atau respons cepat.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Pemeliharaan reaktif adalah respons perbaikan infrastruktur SPAM setelah terjadi kerusakan atau gangguan, lebih mahal dibanding preventive maintenance.
[PARTIAL]— Sistem monitoring jarak jauh adalah penggunaan sensor dan teknologi telemetri untuk memantau kinerja SPAM dari lokasi pusat kontrol.
[PARTIAL]— Zona riparian adalah area di sekitar sungai atau badan air yang memiliki vegetasi khusus dan fungsi penting untuk kesehatan ekosistem dan keamanan air.
[UNVERIFIED]— Rata-rata bergerak adalah metode perhitungan rata-rata kualitas air yang menggunakan data periode sebelumnya untuk menentukan tren dan variabilitas.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
[UNVERIFIED]— Regulasi tarif progresif inklusif adalah framework penetapan tarif yang menggunakan increasing block rate untuk pengurang demand dari high consumers sambil ensuring afford basic consumption untuk low-income households through targeted subsidy.
[UNVERIFIED]— Rencana respons darurat adalah comprehensive emergency preparedness plan yang mencakup scenarios (drought, earthquake, contamination) dengan clear roles, resources, dan communication protocols untuk minimize disruption terhadap water service.
[UNVERIFIED]— Regulasi lingkungan terintegrasi adalah framework yang mengintegrasikan environmental protection standards untuk water resource (quality, quantity, ecosystem flow) dengan wastewater discharge standards dalam satu unified regulatory approach.
[UNVERIFIED]— Rekonsiliasi pengeluaran publik adalah proses audit dan verification bahwa semua government budget untuk water sector benar-benar digunakan untuk purposes yang ditetapkan, with transparency dan accountability documentation.
[UNVERIFIED]— Regenerasi infrastruktur adalah program sistematis untuk rehabilitation dan replacement aging water infrastructure (pipes, pumps, treatment plants) yang sudah kehilangan performance, requiring substantial capital investment.
[UNVERIFIED]— Regulasi independen adalah keputusan dan enforcement oleh regulator water yang independent dari pengaruh PDAM atau government pemegang saham, ensuring neutral arbiter role dalam water governance.
[UNVERIFIED]— Responsible procurement adalah purchasing practices PDAM yang ensure value for money, environmental sustainability, social responsibility, dan competitive bidding tanpa corruption dalam procurement dari goods dan services.
[UNVERIFIED]— Rasio biaya air adalah proportion dari household expenditure yang dialokasikan untuk membayar air minum, dengan international standard bahwa tidak lebih dari 3-5% household income untuk water affordability.
[UNVERIFIED]— Rapid prototyping adalah metodologi untuk quickly develop dan test local solutions untuk water challenges (low-cost treatment, community management models) dengan iterative improvement sebelum full scale implementation.
[UNVERIFIED]— Rencana komunikasi risk adalah strategy komunikasi khusus PDAM untuk inform public tentang water safety issues (contamination alert, supply disruption) dengan clear, timely, dan accurate messaging untuk avoid panic.
[UNVERIFIED]— Revenue assurance program adalah sistem internal controls untuk ensure semua air yang diproduced ditagih kepada customers (reduce water loss dan theft), including meter accuracy checks, billing audits, dan collection monitoring.
[UNVERIFIED]— Regional water security strategy adalah koordinasi antar kabupaten/provinsi untuk ensure adequate water supply untuk semua regions, dengan allocation framework yang adil dan climate adaptation measures.
Running Total: 961 + 12 (R) = 973 terms
Remaining for 1000+: 27 terms (S: 12, W: 15)
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.