[UNVERIFIED]— Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]**
[VERIFIED]— Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
— Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
— Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
[VERIFIED]— Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
— Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
[VERIFIED]— Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
UU 17/2019, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
UU 17/2019, Pasal 1 angka 1 [BERLAKU]
[VERIFIED]— Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
[VERIFIED]— Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
[UNVERIFIED]— sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[VERIFIED]— fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi
[VERIFIED]— metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
[VERIFIED]— proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus
[VERIFIED]— tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing
[VERIFIED]— tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi
[VERIFIED]— sinergi sumber-sumber pendanaan dari APBD dan selain APBD dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah. ---
[VERIFIED]— selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran
[VERIFIED]— penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi
[VERIFIED]— Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan
[UNVERIFIED]— satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[VERIFIED]— Struktur Ruang dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat Wilayah
[VERIFIED]— pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
[VERIFIED]— ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
[UNVERIFIED]— ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal
- **PP 122/2015, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]**
[VERIFIED]— susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional
[VERIFIED]— orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak
[VERIFIED]— orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan
[VERIFIED]— pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa. ---
[VERIFIED]— surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
[VERIFIED]— segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerinta
[PARTIAL]— Sambungan rumah adalah instalasi pipa dari jaringan distribusi sampai ke pekarangan atau rumah pelanggan untuk menyediakan air minum secara langsung.
[UNVERIFIED]— SDG 6 adalah target pembangunan berkelanjutan internasional yang mengacu pada air bersih, sanitasi, dan pengelolaan air yang berkelanjutan untuk semua orang.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Septic tank (tangki septik) adalah fasilitas pengolahan tertampung yang mengurai limbah feses secara anaerob untuk skala rumah tangga atau kelompok kecil.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Special Rapporteur adalah ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk menginvestigasi isu-isu spesifik, termasuk hak atas air dan sanitasi (de Albuquerque, Heller).
[PARTIAL]— SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah standar minimum tentang mutu, jangkauan, dan efisiensi penyelenggaraan SPAM yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara.
[VERIFIED]— SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) adalah sistem yang terdiri atas infrastruktur dan non-infrastruktur untuk menyediakan air minum kepada masyarakat melalui jaringan perpipaan atau non-perpipaan.
[PARTIAL]— SPAL (Sistem Pengelolaan Air Limbah) adalah serangkaian prasarana dan sarana pengelolaan air limbah dari sumber titik dan nontitik untuk memenuhi standar baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
[PARTIAL]— Standar kualitas adalah persyaratan minimum tentang mutu fisik, kimia, dan biologi air minum yang ditetapkan dalam peraturan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
[PARTIAL]— Subsidi adalah bantuan keuangan dari pemerintah kepada penyelenggara atau pelanggan SPAM untuk mengurangi beban biaya operasional atau tarif yang harus dibayar.
[PARTIAL]— Subsidi silang adalah mekanisme di mana kelompok pelanggan dengan daya beli tinggi membayar tarif lebih mahal untuk memungkinkan kelompok berpenghasilan rendah (B40) mendapatkan akses dengan tarif terjangkau.
[UNVERIFIED]— Sumur dangkal adalah sumber air yang mengambil air dari akuifer di kedalaman kurang dari 30 meter, rentan terhadap kontaminasi dan kelangkaan saat musim kering.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[VERIFIED]— perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
[VERIFIED]— semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
[VERIFIED]— perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup
[VERIFIED]— tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas
[VERIFIED]— satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah
[VERIFIED]— satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum
— satu kesatuan sis tern fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minurn
— satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Penjelasan Pasal 1 Cukup jelas
[VERIFIED]— spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat
[VERIFIED]— material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies Baru
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
[UNVERIFIED]— Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. SPALD terdiri atas: (a) SPALD Setempat (SPALD-S); dan (b) SPALD Terpusat (SPALD-T).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber tanpa dialirkan melalui jaringan perpipaan. Komponen SPALD-S meliputi: (1) sub-sistem pengolahan setempat (tangki septik atau pengolahan lainnya), (2) sub-sistem pengangkutan (truk tinja/penyedotan), dan (3) sub-sistem pengolahan lumpur tinja (IPLT).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat melalui jaringan perpipaan. Komponen SPALD-T meliputi: (1) sub-sistem pelayanan (sambungan rumah dan jaringan pengumpul), (2) sub-sistem pengumpulan (jaringan pipa induk dan bangunan pelengkap), dan (3) sub-sistem pengolahan terpusat (IPALD).
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Pipa distribusi dari jaringan pipa utama SPAM atau SPAL hingga ke rumah pelanggan untuk menyediakan air minum atau mengelola air limbah yang aman dan berkualitas.
[UNVERIFIED]— Pendekatan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai perubahan perilaku dalam sanitasi dan kebersihan melalui rangkaian kegiatan di tingkat komunitas tanpa melalui subsidi hardware.
- **Perpres 185/2014, Pasal 1 angka 4 [BERLAKU]**
[UNVERIFIED]— Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik air minum dan acuan penilaian kinerja penyelenggara dalam hal efisiensi, responsivitas, dan kepuasan pelanggan.
- **PP 122/2015, Pasal 1 angka 19 [BERLAKU]**
[UNVERIFIED]— Salinitas adalah kandungan garam terlarut dalam air, terutama pada air laut dan air tanah di daerah pesisir yang dapat mengganggu kualitas air minum.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Titik pengambilan sampel adalah lokasi spesifik dalam sistem SPAM yang dipilih untuk pengambilan sampel air guna pengujian kualitas secara berkala.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Inspeksi sanitasi adalah kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap kondisi fasilitas air minum dan sanitasi untuk memastikan keamanan dan kebersihan.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Tangga sanitasi adalah skala pengukuran akses sanitasi dari yang paling dasar (buang air besar sembarangan) hingga sanitasi yang aman (improved sanitation).
[UNVERIFIED]— Bak sedimentasi atau kolam sedimentasi adalah fasilitas pengolahan air untuk mengendapkan partikel tersuspensi sebelum tahap filtrasi.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[UNVERIFIED]— Rembesan adalah air yang mengalir perlahan melalui pori-pori tanah, dapat mempengaruhi integritas struktur dan keamanan infrastruktur SPAM.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Daerah layanan adalah wilayah geografis yang ditentukan sebagai cakupan operasional penyelenggara SPAM untuk menyediakan air minum kepada pelanggan.
[PARTIAL]— Kontinuitas pelayanan adalah komitmen penyelenggara untuk menyediakan air minum secara berkelanjutan dan tanpa interupsi tanpa alasan yang sah.
[PARTIAL]— Perjanjian tingkat layanan adalah kontrak yang menetapkan standar kinerja dan komitmen penyelenggara SPAM terhadap pelanggan atau regulator.
[PARTIAL]— Kelompok paling terpinggirkan adalah populasi masyarakat yang memiliki hambatan sosial, ekonomi, geografis, atau fisik dalam mengakses air minum dan sanitasi.
[PARTIAL]— Pengolahan lumpur adalah proses perlakuan lumpur hasil pengolahan air minum atau air limbah untuk mengurangi volume dan membunuh patogen sebelum pembuangan akhir.
[PARTIAL]— Sistem air minum skala kecil adalah SPAM dengan kapasitas terbatas yang melayani komunitas kecil, desa, atau pemukiman terpencil.
[PARTIAL]— Faktor sosial-ekonomi adalah kondisi kemampuan finansial, pendidikan, kesadaran masyarakat yang mempengaruhi akses dan penggunaan air minum serta sanitasi.
[PARTIAL]— Pompa bertenaga surya adalah sistem pompa yang menggunakan energi matahari untuk mengalirkan air tanpa ketergantungan pada listrik grid, cocok untuk daerah terpencil.
[UNVERIFIED]— Prinsip solidaritas adalah komitmen bersama masyarakat dan pemerintah untuk memastikan setiap orang memiliki akses ke air minum dan sanitasi yang aman.
[UNVERIFIED]— Kualitas air baku adalah karakteristik kimia, fisik, dan biologi air dari sumber sebelum pengolahan, menentukan kompleksitas proses treatment.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Perlindungan sumber air adalah upaya menjaga kualitas air baku dari kontaminasi melalui pengaturan zona perlindungan dan pengawasan aktivitas di daerah tangkapan.
[PARTIAL]— Standar pelayanan minimum adalah target pencapaian kualitas layanan dasar air minum dan sanitasi yang harus dipenuhi setiap daerah.
[PARTIAL]— Keterlibatan pemangku kepentingan adalah proses partisipasi aktif masyarakat, pemerintah, swasta, dan LSM dalam perencanaan dan pengelolaan SPAM.
[PARTIAL]— Hidran umum atau kolom air adalah fasilitas penyediaan air minum untuk kebutuhan publik yang ditempatkan di lokasi strategis untuk melayani masyarakat.
[UNVERIFIED]— Kapasitas penyimpanan adalah volume total air yang dapat disimpan dalam reservoir atau tangki air untuk memenuhi permintaan masyarakat pada saat puncak.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Sesar geser adalah patahan geologi di mana dua blok batuan bergerak sejajar dengan arah patahan, dapat mempengaruhi akuifer dan sumber air.
[PARTIAL]— Pompa celup adalah jenis pompa yang beroperasi terendam dalam air untuk pengambilan air dari sumur dalam atau reservoir bawah tanah.
[PARTIAL]— Penetapan target subsidi adalah mekanisme untuk memastikan subsidi air minum ditujukan kepada kelompok yang paling membutuhkan dan tidak terbuang.
[UNVERIFIED]— Sulfat adalah ion anion dalam air yang berasal dari proses geokimia atau polusi, kadarnya tinggi dapat memberikan rasa pahit pada air.
- *[Sumber belum diverifikasi]*
[PARTIAL]— Gangguan pasokan adalah putus atau berkurangnya aliran air minum dari jaringan SPAM kepada pelanggan, dapat terjadi karena perbaikan atau kerusakan.
[PARTIAL]— Air permukaan adalah air yang mengalir atau menggenang di atas permukaan tanah seperti sungai, danau, dan waduk, dapat menjadi sumber air baku.
[PARTIAL]— Prinsip keberlanjutan adalah komitmen untuk memastikan SPAM dapat terus beroperasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang tanpa menguras sumber daya.
[PARTIAL]— Zat padat tersuspensi adalah partikel padatan yang melayang dalam air dan tidak larut, indikator tingkat kekeruhan air.
CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info
[UNVERIFIED]— Skala ekonomi adalah advantage dari menggabungkan multiple PDAM kecil menjadi satu utility yang lebih besar dengan operational cost per unit air yang lebih rendah, mencapai efficiency melalui consolidation atau cooperation network. - [Sumber belum diverifikasi]
[UNVERIFIED]— Strategi komunikasi adalah program sistematis untuk educate publik tentang hak dan kewajiban mereka dalam water sector, legal basis untuk regulasi, dan cara akses mekanisme keluhan atau dispute resolution. - [Sumber belum diverifikasi]
[UNVERIFIED]— Sistem informed consent adalah prosedur untuk ensure bahwa masyarakat memberikan persetujuan informed tentang water projects (dam, water diversion, tariff increase) dengan full information tentang benefits dan impacts.
[UNVERIFIED]— Standar audit internal adalah requirements untuk PDAM melakukan internal audits secara berkala untuk verify compliance dengan financial controls, operational procedures, dan regulatory requirements, documented dan reported.
[UNVERIFIED]— Semi-autonomous regulatory agency adalah badan regulasi water yang independent secara functional tetapi still accountable kepada government melalui clear performance contracts dan governance structures.
[UNVERIFIED]— Siklus hidup aset adalah planning untuk entire lifecycle dari water infrastructure assets mulai dari design, construction, operation, maintenance, hingga decommissioning atau replacement, dengan cost accounting per phase.
[UNVERIFIED]— Strategi diferensiasi adalah offering berbagai service options (quality levels, payment methods, customer support) untuk accommodate different customer segments dan preferences, increasing value proposition.
[UNVERIFIED]— Standar kerja sosial dan lingkungan adalah requirements bahwa PDAM dan contractors memenuhi environmental dan social safeguards dalam operations (labor standards, environmental protection, community impact management).
[UNVERIFIED]— Sumber pembiayaan inovatif adalah penggunaan instruments keuangan baru atau tidak conventional untuk funding water infrastructure (green bonds, impact investing, blended finance) beyond traditional government budget.
[UNVERIFIED]— Sistem early warning adalah sensor dan monitoring network yang real-time detect water quality anomalies atau contamination risks sebelum air mencapai customers, enabling quick response dan public alert.
[UNVERIFIED]— Strategi penetrasi adalah targeted expansion plan untuk reach unserved areas dengan service levels dan pricing yang adapted ke local context (e.g., simplified KPSPAM untuk rural, subsidized rates untuk poor urban areas).
[UNVERIFIED]— Sertifikasi operator adalah program formal untuk certify water operators yang memenuhi competency standards dalam treatment operations, network management, dan customer service, ensuring professional standards di PDAM.
Running Total: 973 + 12 (S) = 985 terms
Remaining for 1000+: 15 terms (W final polish)
Disusun oleh CRPG Mobot Agentic AI for Legal Drafting — https://crpg.info. Produk AI dapat mengandung kesalahan — verifikasi terhadap naskah resmi sebelum digunakan dalam produk legislasi.